KENDAL - Sebanyak 18 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Terbuka Kelas IIB Kendal mengikuti kegiatan rutin penyuluhan hukum program Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah, yang digelar di Gedung Serba Guna Lembaga Pemasyarakatan Terbuka Kelas IIB Kendal, Jum’at (26/5/2023).
Kegiatan Penyuluhan hukum merupakan bagian dari pemenuhan hak Warga Binaan Pemasyarakatan untuk mendapatkan akses informasi, khususnya informasi hukum. Berkenaan dengan hal tersebut Penyuluh Hukum berbagi informasi atau memberikan tambahan ilmu pengetahuan, yang disampaikan Narasumber dari Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah yaitu Penyuluh Hukum, Windarto.
Baca juga:
Gawat, KPK Membuat Program Desa Antikorupsi
|
Kehadiran Penyuluh Hukum disambut baik oleh Kasubsi Registrasi & Bimkemas, Dicky Yudha. Dicky menyampaikan bahwa dengan adanya penyuluhan ini tidak hanya untuk sekedar memenuhi hak akses informasi bagi warga binaan saja, namun juga dapat meningkatkan kesadaran hukum WBP.
“Penyuluhan hukum bermanfaat tidak hanya sekedar memberikan informasi kepada Warga Binaan, namun juga dapat meningkatkan kesadaran hukum dan budaya hukum sehingga tercipta sikap dan perilaku yang sadar, patuh, serta taat terhadap hukum, ” ucap Dicky.
Pada kesempatan tersebut, Windarto juga memberikan motivasi kepada seluruh warga binaan agar tetap optimis untuk menjalani kehidupan menjadi pribadi yang lebih baik dari sebelumnya setelah bebas nantinya. Karena penyuluhan hukum sangat diperlukan bagi WBP dalam membangun kesadaran hukum manusia yang mandiri guna melakukan perbaikan diri dan melakukan capaian perubahan pada diri secara terus menerus.
“Diharapkan dari penyuluhan hukum ini, WBP Lapas Terbuka Kendal akan menjadi manusia yang baik, berguna, dan sadar hukum, melalui pendekatan komunikatif dan edukatif”, pungkas Windarto.
(N.Son/***)